Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Kurungan Penjara
- Tangkapan Layar Youtube
VIVA Bandung – Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya. Dedengkot Panji Gumilang itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023).
Panji datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam.
Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna coklat dan lensanya berwarna kuning. Selain itu, ia juga tampak mengenakan gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Serta jam tangan berwarna hitam di sebelah kanan.
Panji Gumilang datang bersama kuasa hukumnya. Serta diberi pengawalan khusus oleh aparat kepolisian. Saat Panji mulai jalan memasuki Bareskrim Polri disambut oleh ramai awak media.