Rihanah dan Rozy Tak Pernah Ditahan Kasus Perzinahan, Ini Alasannya
- Istimewa
Bandung – Rihanah, ibu Norma Risma dan menantunya, Rozy Zay Hakiki tidak ditahan oleh Kejari Serang dalam perkara perselingkuhan dan perzinahan yang pernah dilakukan oleh mereka.
Edwar selaku Kasi Pidum Kejari Serang mengungkapkan, setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilaksanakan, Rihanah dan Rozy tidak pernah dilakukan penahanan oleh JPU.
Bukan tanpa alasan keduanya tidak ditahan, tapi kata Edwar, karena mereka dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana.
“Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” ungkap Edwar, Minggu (4/2/2024).
Dikatakan Edwar, kasus ini telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Edwar.