Kejari Serang Buka Suara Soal Kabar Rozy Zay Hakiki dan Ibu Norma Risma Tidak Ditahan
Selasa, 6 Februari 2024 - 19:21 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Sebagai informasi, mantan suami Norma Risma tersebut beserta mertuanya dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.