Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Sulaisi: Pelaku Utama Diduga dari Internal Keluarga

Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • Istimewa

"Menyajikan berita 'sesat' adalah kejahatan yang harus dilawan. Hoax bukan produk jurnalistik. Saya yakin penulisnya wartawan abal-abal, tidak lulus UKW/UKJ, sehingga merusak citra dan integritas profesi wartawan. Tak ada narasumber dalam berita itu. Kurang ajar," katanya.

Sulaisi kemudian menjelaskan bagian mana yang sesat dalam proses tersebut. Dikatakan, berita itu menyebut Ibu Bahriyah usia 60 tahun lebih. 

"Artinya tidak terlalu tua, tapi menyebut buta. Itu jelas bohong dan mengandung unsur hasut dan agitasi," ungkap Sulaisi.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)  Jawa Timur ini berpendapat bahwa berita sesat berpotensi menghasut publik untuk membenci institusi Polri. Lantaran hoax seperti itu dapat menyerang imajinasi dan alam bawah sadar, sehingga Polri seolah-olah tak punya hati nurani dan keliru.

Selain itu, kata dia, berita itu menyebut perkara Ibu Bahriyah adalah dugaan penyerobotan tanah. Padahal yang benar pemalsuan dokumen/penggunaan SPPT PBB palsu tahun 2016. SPPT PBB palsu digunakan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Ibu Bahriyah, sehingga keluar sertifikat ganda, ada sertifikat di atas sertifikat. 

"Saya yakin ada mafia sembunyi di BPN Pamekasan," tegasnya.

Sulaisi juga menyebut, foto copy SPPT PBB palsu tahun 2016 yang tidak ada aslinya itu dilegalisir oleh lurah, sehingga seolah sesuai dengan asli atau seolah ada aslinya.