Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Sulaisi: Pelaku Utama Diduga dari Internal Keluarga
- Istimewa
"Data palsu itu yang digunakan ke BPN untuk menerbitkan sertipikat atas nama Ibu Bahriah. Jadi clear, perkara ini adalah perkara pemalsuan SPPT PBB tahun 2016, bukan penyerobotan tanah. Karena itulah Syarif Usman (Mantan Lurah Gladak Anyar Pamekasan juga ditetapkan Tersangka," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur LKBH IAIN Madura tersebut.
Berita pada risalah.co.id yang menyebut Tersangka Ibu Bahriyah adalah korban kriminalisasi, baginya tidak benar. Sebab yang benar menurut Sulaisi perbuatan memalsukan dan atau menggunakan dokumen palsu. Sedangkan Pelapor adalah korban.
"Siapapun kita, tidak bisa main hakim sendiri di republik ini. Jika penyidik salah, manfaatkan dengan baik saluran yang benar, ajukan Praperadilan atau Laporkan Propam. Jangan tebar hoax/berita sesat", jelas Sulaisi.
"Jadi, viralitas yang berdasar pada berita 'sesat' bagi saya adalah kejahatan yang wajib dilawan," tukasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terlapor Bahriyah, Supyadi mengatakan semua tuduhan pemalsuan yang mentersangkakan kliennya adalah rekayasa oknum polisi.
"Polisi bilang tanah diperjual belikan, padahal polisi sendiri tidak bisa menunjukkan bukti jual belinya, jelas yang disampaikan polisi itu adalah keterangan palsu," kata Supyadi.
"Polisi bilang klien saya memalsukan SPPT tahun 2016 atas nama titik dengan cara namanya di ganti ke Bahriyah dengan cara di foto copy untuk pengajuan sertifikat pada tahun 2017," sambungnya.