Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Sulaisi: Pelaku Utama Diduga dari Internal Keluarga

Sulaisi Abdurrazaq
Sumber :
  • Istimewa

Ia juga menyebut, keterangan oknum polisi tersebut diduga palsu, karena yang benar, kata dia, ibu Bahriyah mengajukan sertifikat tahun 2016 memakai SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah sendiri, kemudian sertifikat terbit tahun 2017.

"Begitu yang benar, jadi tidak ada pemalsuan yang dilakukan oleh klien saya," ungkapnya.

Bahkan ditegaskan Supyadi, justru pelapor Sri Suhartatik yang diduga memalsukan SPPT. Sebab sejak 1975 sampai 2015, SPPT masih atas nama Bahriyah. 

"Kok tiba-tiba dirubah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 ke atas nama TItik, itu pun perubahannya tidak sesuai identitas, karena nama aslinya Sri Suhartatik," tandasnya.