DNA Irjen Ferdy Sambo Saat Bunuh Brigadir J Tak Bisa Dikelabui
Selasa, 9 Agustus 2022 - 22:16 WIB
Sumber :
- VIVA
Dari hal itu, penyidikan berkembang dan perlahan mulai menjawab kejanggalan tewasnya Brigadir J yang meninggalkan bekas luka tembak dan luka penganiayaan. "Kami analisa terhadap hasil pemeriksaan autopsi Polri, kita cek tembakannya kaya apa, lukanya gimana, Ini dijadikan langkah awal bagi timsus bagi penyidikan," terangnya.
Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)