Skenario Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Direkonstruksi Ulang
- Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Polri bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Polisi juga menetapkan Putri Chandrawathi, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (rls)