Antam Tolak Putusan MA Bayar Emas 1,13 Ton ke Budi Said
- VIVA/Muhamad Solihin
"Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," katanya.
Duduk Perkara
Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut untuk pembelian emas pada 2018. Kemudian, Budi melakukan transaksi sebanyak 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar sebesar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, ada 1.136 kg emas yang tak kunjung dikirim.
Dalam kasus tersebut, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus, di antaranya PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tergugat V, Eksi Anggraeni.
Putusan lain disebutkan bahwa tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.
"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000." "Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."