AKBP Pujiyarto Legowo Disanksi Etika dan Ditahan 28 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

BANDUNG – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto. Dari hasil sidang tersebut, AKBP Pujiyarto tidak dipecat dan dia menerima putusan tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut berlangsung selama 8 jam. Dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.40 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut berlangsung selama 8 jam. Dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.40 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.

Lanjut Dedi, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan kepada pelanggar untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Dari pelaksanaan sidang 8 jam itu mengambil keputusan kolektif kolegial artinya seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan hukuman kepada AKBP Pujiyarto. Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

Kemudian AKBP Pujiyarto juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus hingga 9 September 2022. AKPB Pujiyarto lanjut Dedi juga tak mengajukan banding berdasarkan hasil putusan sidang tersebut.