Kacau! Gugatan untuk Tamara Bleszynski Salah Alamat?

12 saksi diperiksa Polda Jabar terkait laporan Tamara Bleszynski
Sumber :
  • istimewa

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Gagal Duduki Kuris Dewan, Caleg Ini Diduga Paksa Warga Bongkar Kuburan di Atas Tanahnya

Djuyamto menyampaikan jika ditotal, Tamara Bleszynski dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.

Tegas! Pihak Keluarga Angkat Bicara, Sebut YA Bukan Pembunuh Dante

Dengan begitu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana yang akan digelar pada 8 Februari 2023 mendatang.

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akan Gugat Gibran Ke TPUN, Pencalonan Cawapres Gagal?

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk menghadiri acara persidangan secara langsung atau diwakkilkan oleh kuasa hukum.

"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title