Fakta Baru, Jalan Buntu Kasus Norma Risma yang Diselingkuhi Suami dengan Ibu Mertua

Potret Pernikahan Norma Risma
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Kasus Norma Risma yang sempat mencuat beberapa bulan yang alu ternyata berakhir buntu. Diketahui, Norma Risma adalah korban perselingkuhan antara suami dengan ibu mertua alias ibu kandung Norma Risma sendiri, Rihanah.

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Disisi lain, suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki sempat membantah soal perselingkuhannya dan melaporkan mantan istrinya (cerai setelah ketahuan selingkuh) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Namun, baru-baru ini Polda Banten menghentikan proses hukum kasus tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana.

Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan, Norma Risma Minta Ini ke Jaksa

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis 23 Februari 2023.

Lebih lanjut, Kombes Pol Didik mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait status laporan Rozy Zay Hakiki kepada Norma Risma soal dugaan pencemaran nama baik.

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah Ibu Norma Risma

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," jelasnya.

Dalam proses tersebut, lanjut Didik, petugas telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE. Alhasil, ternyata tulisan Norma Risma di Tiktok yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," terang dia.

Selain itu, dia juga menyebutkan, Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," pungkasnya.