Polda Sebut Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penistaan Agama, Agung Marlianto: Kami Undang Ahli...

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb

Viva Bandung – Lina Mukherjee harus dilaporkan oleh salah ustadz di Palembang, karena dugaan penistaan agama. Diketahui, selebgram tiktok kelahiran tahun 1990 itu telah membuat konten makan daging babi.

Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Tunjuk Sopir Taksi Dipanggil Polda Metro Jaya

Menurut Syarif Hidayat, Ustadz di Palembang, aksi makan daging yang dipertontokan lewat akun tiktoknya itu melecehkan agama Islam.

Terpaksa, Lina harus dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Terkait kabar tersebut, Polda langsung menindaklanjuti laporan Ustadz tersebut.

Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

Penyidikan awal, Polisi telah mengundang beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga ingin memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu, 22 Maret 2023.

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title