Polisi Tetapkan Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Konten Makan Kriuk Babi Viral

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Instagram/linamukherjee_

VIVA Bandung – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagao tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten TikTok makan kriuk babi

WhatsApp Kena Retas: Ini Bahaya yang Mengintai Data Anda

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto  SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Bung Towel Ngaku Sering Jadi Korban Doxing Usai Kritik STY di Piala AFF 2024

"Dalam ini Penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan,sedangkan pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).

Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya mengimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. 

Halaman Selanjutnya
img_title