Bantah Kliennya Sebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Pengacara Rizky Pahlevi Ungkap Hal Ini
- Intipseleb
VIVA Bandung – Pengacara Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso membantah tudingan yang menyebut kliennya disebut-sebut sebagai penyebar video syur mirip Rebecca Klopper.
Melansir dari Intipseleb, Teguh mengutip Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, lanjut Teguh, tersangka kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper bukanlah kliennya, Rizky Pahlevi. Tapi orang lain yang juga berinesial R.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan PEMERASAN senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R dan bukan klien," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya dikutip VIVA Bandung pada Selasa (30/5/2023).
Teguh juga mengungkapkan, kasus pemerasan senilai Rp 30 juta itu sebenarnya sudah berakhir beberapa waktu yang lalu.
"Apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," sambungnya.
Teguh menegaskan, Rizky Pahlevi bukanlah pemilik akun @dedekugem yang disebut menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.
"Selain itu, Terlapor Penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes @dedekugem BUKAN MILIK Klien," tegas Tegeuh.
"Dimana klien juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," pungkasnya.