Panji Gumilang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Al Zaytun, 6 Saksi Dihadirkan

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung –Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Divisi Humas Bareskrim Polri, saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” kata ungkap Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenamnya akan dipanggil pada Selasa (1/8/2023)

“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," jelas Ramadhan.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

 "Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” pungkasnya.