Pasca Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Mediasi Teuku Ryan dan Ria Ricis di Pengadilan Agama Tidak Menemui Titik Temu

Kasus Penganiayaan David

Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Rebecca Klopper Tampil Berhijab, Netizen Nyindir Tak Istiqomah

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. 

Kisah David Ozora Bangkit dari Koma Karena Bertemu Gus Dur