Komentari Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris: Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dipidana

Hotman Paris, Denny Sumargo dan Verny Hasan
Sumber :
  • intipseleb

VIVA BandungHotman Paris akhirnya turut berkomentar terkait kasus Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh Verny Hasan. 

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu terlihat masih belum puas dengan hasil tes DNA pertama kali dahulu hingga meminta Denny Sumargo melakukannya lagi.

Atas hal itu, Denny Sumargo langsung melaporkan Verny Hasan ke polisi atas pencemaran nama baik.

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Hotman Paris mengakatakan, apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.

Meskipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.

Brigjen Djuhandani Bongkar Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).

Hotman Paris juga menjelaskan, keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Sebab, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.

"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.

Seperti diketahui, sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual.