GP Ansor Sebut Dr. Richard Lee Sembarangan, Padukan Firman Allah dengan Mantra

dr Richard Lee
Sumber :
  • VIVA.co.id

“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah Kun Fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah Beda Agama, MUI Singgung Soal Zina

Sementara itu, Sunan Kalijaga bersama Asosiasi Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama. 

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee tentang isi podcast yang berjudul "Banyak orang Terdampak. Jhon LBF Diduga Menipu 1,8 Juta. Puranya Kaya-Kaya Saja. "

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

Laporan dari Ayah Salmafina Sunan juga disampaikan mengenai pengacara Arif Edison yang menjadi tamu utama dalam acara podcast tersebut.

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim. 

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.  

Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title