Kembali Viral, Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Belum Jelas
- viva.co.id
Bandung –Kembali pada tahun 2016, perkara mengenai kopi sianida ini menjadi perbincangan yang hangat karena perbuatannya Jessica Wongso yang terbukti bersalah atas kasus meracuni Mirna Salihin menggunakan sianida yang menyebabkan kematian.
Bahkan, Serial dokumenter kasus kopi beracun yang sebelumnya mencuri perhatian publik di tahun 2016 kembali menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir ini.
Jessica Wongso mendapatkan putusan hukuman penjara selama 20 tahun atas perkaranya ini.
Belum genap menjalankan setengah hukumannya, publik kembali menyoroti sosok Jessica Wongso setelah tayangan dokumenter Ice Cold: Murder, Ice Coffee and Jessica Wongso dirilis Netflix pekan lalu.
Munculnya serial ini membuat publik bertanya apakah benar sosok Jessica Wongso pembunuh Mirna. Ada banyak kejanggalan menurut warganet dalam kasus tersebut.
Isu itu muncul setelah pernyataan dari beberapa individu, mulai dari Edi Darmawan, dua pelayan kafe pada situasi tersebut, Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica pada saat itu, dan paman Jessica yang juga anggota tim pengacara.
Tidak hanya itu, dalam film dokumenter yang berlangsung selama 1,5 jam itu, penonton juga diajak untuk penasaran dengan alasan di balik tindakan Jessica Wongso menaruh racun sianida ke dalam secangkir kopi Vietnam yang dikonsumsi oleh Mirna Salihin yang menyebabkan kematiannya.
Namun, jika kembali ke persidangan di tahun 2016 Majelis Hakim mengungkap motif kasus pembunuhan Mirna Salihin. Disebut Majelis Hakim, Jessica menyimpan rasa sakit hati pada mendiang Mirna.
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang menyebut Jessica sempat mengalami depresi di tahun 2015 lalu. Dia juga sempat beberapa kali mengancam dan mencoba bunuh diri.
"Pada 23 November 2015 nampak adanya eskalasi emosi terdakwa Jessica yang awalnya diarahkan kepada dirinya, mulai diarahkan kepada orang lain yang dekat padanya, atau yang dapat dipersepsikan dapat menolongnya namun tidak memberikan bantuan sesuai yang dipersepsikannya," kata hakim anggota Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kala itu.
Bukan hanya itu saja, Jessica juga merasa kecewa setelah Mirna memintanya untuk berpisah dari pacarnya. Mirna mengetahui bahwa kekasih Jessica terlibat dalam aksi kekerasan dan juga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," kata dia.