Suami Zaskia Gotik 2 Kali Mangkir, KPK Beri Ultimatum
- jagodangdut
Bandung –Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut terkenal Zaskia Gotik, telah diberi ultimatum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkolaborasi dalam penyelidikan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Karena statusnya sebagai saksi dalam kasus ini, Sirajuddin Machmud telah menghindari panggilan penyidik dua kali.
KPK Berikan Ultimatum
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengimbau Sirajuddin untuk mengikuti panggilan ketiga penyidik pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Kami mengingatkan pada saksi yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif dan hadir pada Senin (16/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta." ungkapnya.
Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang melibatkan dana sebesar Rp 21,6 miliar, telah menetapkan lima tersangka baru.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, yang saat ini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
KPK menggarisbawahi betapa pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Keterbukaan dan kolaborasi dari semua saksi penting untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi.
Kasus ini mengejutkan dunia hukum dan politik serta menunjukkan komitmen KPK untuk memerangi korupsi di semua lapisan masyarakat.