Konsumsi 4 Jenis Narkoba, Ammar Zoni Dijerat 4 Tahun Penjara
- VIVA.co.id
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Ammar Zoni kembali diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dengan narkoba. Ditemukan barang bukti di apartemen di BSD, Tangerang Selatan, yaitu empat paket sabu, satu paket ganja, dan obat keras merek Hexymer.
Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Jumat (15/12/2023), diungkapkan besarnya jumlah narkoba yang dibeli oleh suami Irish Bella.
Empat bungkus sabu dengan total berat 4,36 gram ditemukan. Terdapat juga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 1,32 gram.
"Dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen dan diamankan beberapa barang bukti. Pertama, empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis kasus tersebut di kantornya.
"Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Ada pula sebuah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik dan satu unit HP," katanya menyambung.
Narkoba yang disita dari Ammar Zoni kali ini empat kali lipat lebih banyak daripada yang dibelinya dalam kasus sebelumnya.