Siskaeee dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Film Porno

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA BandungSiskaeee dan Virly Virginia terancam 10 tahun penjara terkait kasus film porno lokal Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak pada awak media, Jumat (29/12/2023).

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, 7 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA juga terancam 10 tahun penjara.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput dari ancaman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ada 11 orang selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka. Bukan cuma wanita, tapi juga ada pemeran pria. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.

Sebanyak lima tersangka film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan, diseret ke meja hijau. Pasalnya, berkas perkara dinyatakan rampung oleh Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
img_title