Kejari Serang Buka Suara Soal Rihanah Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Pernah Ditahan Kasus Perzinahan
- Istimewa
VIVA Bandung – Ibu Norma Risma, Rihanah dan menantunya, Rozy Zay Hakiki tidak pernah ditahan oleh Kejari Serang terkait dengan kasus perselingkuhan dan perzinahan yang pernah dilakukan keduanya.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilaksanakan, Rihanah dan Rozy tidak pernah dilakukan penahanan oleh JPU. Pasalnya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana.
“Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” kata Edwar, Minggu (4/2/2024).
Dijelaskan Edwar, kasus ini telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” jelas Edwar.
Ia juga menuturkan, perkara ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan perkara dilakukan setelah surat dakwaannya rampung dibuat.
"Nunggu surat dakwaannya selesai, kita limpah (ke pengadilan),” pungkasnya.