Mantan Gubernur Zumi Zola Dinyatakan Bebas Bersyarat Kasus Korupsi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, pada September 2022, terdapat 1.368 orang narapidana yang memiliki tindak pidana dari seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.
Pemberian pembebasan bersyarat terdapat dalam dasar pemberian hak bersyarat narapidana yang tertera pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Diketahui, Zumi Zola mendapatkan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal lainnya, disebutkan Politikus PAN pun dicabut akan hak politiknya selama lima tahun.
Tidak sampai di sana saja, Majelis Hakim, menyatakan Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Lalu, menerima 177 ribu dollar Amerika Serikat, dan 100 ribu dollar Singapura, dengan unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Hingga kini, Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterimanya, sejak 30 hari menerimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Zumi Zola sudah ditetapkan terbukti telah menggunakan hasil gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.