Penyanyi Ello Diperiksa Penyidik Hari Ini, Lagi-lagi Kasus DNA Pro

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello
Sumber :
  • Instagram

Bandung – Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 18 April 2022. 

Gitaris Andra Ramadhan Ungkap Awal Mula Once Mekel Gabung Dewa 19

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dit Tipideksus terkait dugaan kasus robot trading DNA Pro. 

"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. 

Korban Kecewa, Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong DNA Pro Cuma 3 Tahun Penjara

Diketahui, belum lama ini pihak kepolisian memeriksa public figure atau artis terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Adapun sejumlah public figure yang telah dan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro ini di antaranya, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Ello, DJ Una, dan Virzha.

Cerita DJ Una Dapat Untung dari Hasil Tarik 10 Member DNA Pro

Pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan telah berlangsung pada 14 April 2022, sementara enam public figure lainnya belum diperiksa Bareskrim Polri.

Gatot sebelumnya juga menyampaikan terkait jadwal pemeriksaan terhadap keenam public figure tersebut. 

Menurutnya Ello akan menjalani pemeriksaan pada 18 April 2022 dan Billy Syahputra pada Selasa, 19 April 2022. 

Kemudian, Rizky Billar bersama sang istri, Lesti Kejora akan diperiksa pada Rabu, 20 April 2022. 

Untuk Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. 

Selanjutnya, penyanyi Virzha akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 April 2022. 

"Jadi enam public figure yang dimintai keterangan pekan depan," kata Gatot beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam kasus DNA Pro, penyidik telah menetapkan setidaknya 12 orang sebagai tersangka.

Adapun para tersangka tersebut berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fer)