Nikita Mirzani Jadi Tersangka UU ITE Bakal Diserahkan Kejaksaan
- unggahan Instagram @nikitamirzanlmawardi_172
Bandung – Nikita Mirzani kini telah masuk berkas penyelidikan yang dinyatakan lengkap tau P21, polisi pun melanjutkan dengan tahap 2 pelimpahan tersangka dengan adanya barang bukti ke Kejaksaan Negeri (kejari) Serang, direncanakan akan diserahkan pada besok pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Dijadwalkan (Selasa) besok," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, dalam rilisnya, Senin (24/10/2022).
IKP Iwan Sumantri menerangkan, penyerahan pada tahap 2 yang akan dilakukan besok, lantaran mengikuti jadwal dari Kejari Serang. Selain itu, pihak kejaksaan sendiri menjadwalkan pelimpuhan tahap 2 dilakukan di hari Selasa atau Kamis, 25 Oktober 2022.
"Dijadwalkan (Selasa) besok," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, dalam rilisnya, Senin (24/10/2022).
Selain itu polisi pun mengimbau NM kooperatig dan mengikuti proses hukum yang berlaku jika mangkir dengan akan konsekuensi hukum yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Serkot.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum ya dalam prosesnya," ucapnya.