Siapa yang Wajib Bayar Zakat, Ini Penjelasan dan Jenis Zakat

Ilustrasi Zakat
Sumber :
  • https://www.liputan6.com/

a. Imam Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian tabi'in berpendapat bahwa apabila dalam keadaan memaksa boleh mengeluarkan zakat walaupun belum sampai waktunya.

Mudahkan Berzakat, Gerai Baznas Hadir di Pusat Perbelanjaan

Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ibn Abdul Muttalib pernah mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai waktu satu tahun, karena kebutuhan masyarakat waktu itu, dan diperlukan oleh Rasulullah SAW.

b. Sedangkan Imam Malik dan Safyan Sauri berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya.

Zulrifan Noor, Pendiri Baitulmaal Wakaf Indonesia yang Selamatkan Pelaku UMKM dengan Zakat

Masing-masing ulama mempunyai dalil sebagai sandaran pendapatnya itu.

Setiap individu Muslim pun boleh memilih salah satu dari dua pendapat di atas yang dianggap kuat dan dipandang lebih maslahat, lebih-lebih dalam menunjang kebutuhan golongan yang berhak menerima zakat. 

Profil Gilbert Emanuel, Pendeta yang Dikecam Gegara Singgung Zakat Umat Islam

Berikut jenis zakat, dilansir dari baznas.go.id.

1. Zakat

Halaman Selanjutnya
img_title