Jadwal Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta, Senin 6 Juni 2022

Mobil Sim Keliling
Sumber :
  • Koorlantas Polri

BANDUNG – Jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling, Jakarta untuk hari ini, Rabu, 1 Juni 2022.

Syarat Berat Timnas Malaysia untuk Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Layanan SIM keliling di Jakarta ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus.

Catat! Ini Syarat Penerima Bansos PKH 2024

SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Jadwal SIM keliling di Jakarta tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.

Ternyata Ini Alasan Anggota DPR RI Usulkan SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Jakarta, Anda tidak perlu datang ke kantor Polda Metro Jaya.

Mengutip laman resmi Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Jakarta tahun 2022 pada hari ini Senin, 6 Juni 2022 beroperasi di lokasi berikut:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Senin, 6 Juni 2022 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM, semoga bermanfaat. (irv)