Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi atau Badan Kerja Terbaru 2023

Ilustrasi NPWP
Sumber :
  • Viva Grup

Secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi Meski tanpa Tangan

Persyaratan membuat NPWP adalah sebagai berikut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratannya adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

Buka Peluang Bisnis di Era Digital, Langkah Cerdas Memanfaatkan Teknologi

1. Buat akun di situs ereg.pajak.go.id.

Pertama, buka situs ereg.pajak.go.id. Kemudian, klik menu "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda yang valid. Pastikan alamat email yang Anda masukkan adalah alamat email yang masih aktif.

Google, Sahabat Baru Petani di Era Digital

2. Verifikasi akun Anda.

Setelah Anda mendaftar, Anda akan menerima email dari DJP. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

3. Login ke akun Anda.

Setelah akun Anda diverifikasi, Anda dapat login ke akun tersebut dengan menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.

4. Isi formulir pendaftaran NPWP.

Setelah login, klik menu "Pendaftaran NPWP". Kemudian, isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memilih kategori wajib pajak "Orang Pribadi".

Halaman Selanjutnya
img_title