Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi atau Badan Kerja Terbaru 2023
Minggu, 1 Oktober 2023 - 20:39 WIB
Sumber :
- Viva Grup
4. Klik tombol "Lanjut".
Langkah 5: Kirim permohonan NPWP
1. Setelah Anda mengisi formulir pendaftaran NPWP, klik tombol "Kirim Permohonan".
Langkah 6: Verifikasi token verifikasi
1. Anda akan menerima token verifikasi melalui email.
2. Buka email yang Anda terima dari DJP.
3. Copy token verifikasi.
4. Masukkan token verifikasi pada kolom yang tersedia di situs ereg.pajak.go.id.
5. Klik tombol "Verifikasi".
Langkah 7: Cetak Kartu NPWP
1. Setelah Anda memverifikasi token verifikasi, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan untuk mencetak Kartu NPWP.
2. Klik tautan tersebut untuk mencetak Kartu NPWP.
Halaman Selanjutnya
Persyaratan membuat NPWP