Umat Islam Jangan Menikah Beda Agama! Ini Hukumnya Dalam Alquran

ilustrasi hukum menikahi sepupu dalam islam
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Isu pernikahan beda agama kembali menjadi trending setelah sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Berdasarkan aturan pemerintah, pernikahan beda agama memang dilarang dilangsungkan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tayangan berdurasi pendek tersebut bahkan mendapat respons dari Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut menyatakan telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pernikahan beda agama tak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wawak media.

Lalu, bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut pandangan agama Islam?

Halaman Selanjutnya
img_title