Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi saat Puasa, Menurut Buya Yahya

KH Buya Yahya jelaskan tanda puasa Ramadhan diterima
Sumber :
  • YouTube Al-Bahjah TV

Menurutnya, hal itu sama sekali tidak membatalkan puasa. Namun, dengan catatan tidak ada kesengajaan saat melakakuan hal yang dimaksud.

Bagi-bagi THR Lebaran Tapi Belum Bayar Hutang? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

“Jika ada sisa makanan di gigi sudah kita bersihkan ternyata ada sisa sekecil biji wijen makan onde-onde kalau Anda tidak menyadari tertelan maka tidak batal. Makan sedikit tidak sengaja adalah tidak batal,” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Akan tetapi berbeda hukum jika kita sudah mengetahui ada sisa makanan yang menyelip di gigi, namun dengan sengaja kita malah menelannya.

Berkaca Pada Putri Ridwan Kamil, Begini Hukum Hijab dalam Islam Kata Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Buya Yahya, jika seperti itu maka dipastikan puasanya batal.

“Tapi kalau Anda sudah tahu itu biji wijen menyelip di gigi Anda telan batal puasa kita. Tinggal dia sadar atau tidak benda asing,” ujar beliau.

Zara Anak Ridwan Kamil Pilih Lepas Hijab, Buya Yahya Tegaskan Hal Ini: Haram

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, lidah dan gigi merupakan salah satu anggota tubuh yang sangat peka terhadap benda asing yang masuk ke mulut.

“Sudah paham, enggak usah pakai laboratorium tau akan benda asing yang masuk. Ada benda asing kita telan dengan sadar batal puasa kita semua dikembalikan ke diri. Dia sebetulnya sadar benda asing, tapi tidak sadar ‘ini apa sih’ eh tertelan ya dia dimaafkan kan enggak sengaja tidak batal,” ujarnya menekankan lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title