Buya Yahya Sebut Warteg Boleh Buka di Siang Hari Selama Ramadhan, Asal Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi warung tegal atau warteg.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Perdebatan mengenai boleh tidaknya warung nasi buka di siang hari selama bulan Ramadhan kini kembali muncul ke permukaan.

Pria Viral yang Makan Seenaknya dan Bayar Semaunya di Warteg Ditangkap Polisi, 1 Temannya Kabur

Pasalnya, sebagian umat islam meyakini jika tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak beretika.

Bahkan, beberapa kasus terakhir kerap ada warteg yang ditutup paksa karena buka di siang hari.

Viral! Pria Rambut Kribo Bayar Seenaknya Usai Makan Berlebihan di Warteg Jakpus, Pemilik Geram

Ilustrasi warung tegal atau warteg.

Photo :
  • Viva.co.id

Menanggapi fenomena tersebut. Pimpinan Ponpes Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya menjawab hal itu.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Menurutnya, warteg atau restoran boleh buka di siang hari selama Ramadhan.

Akan tetapi, Buya Yahya memberikan catatan ke penjual, hanya boleh dijual kepada orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa.

“Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," kata Buya Yahya di YouTube Al Bahjah, dilihat Sabtu, 23 Maret 2024.

Buya Yahya jelaskan hukum mandi dan keramas siang hari

Photo :
  • YouTube Al-Bahjah TV

Buya Yahya menjelaskan, akan menjadi sebuah permasalahan apabila sang penjual menjual makanannya kepada orang yang wajib untuk berpuasa.

Pasalnya, saat itu sang penjual sama saja sedang membantu dalam hal kemaksiatan.

"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.

Tidak hanya itu, pendakwah berusia 50 tahun itu juga menyarankan kepada penjual untuk memberikan sebuah tanda yang bertuliskan 'hanya dijual bagi orang yang tidak wajib puasa'.

“Harus ada tanda-tandanya tulisan ‘kalau Anda musafir boleh’. Harus ada tandanya," demikian Buya Yahya.

Terakhir, Buya menjelaskan jika permasalahannya bukanlah tidak boleh menjual makanan di siang hari.

Akan tetapi, haramnya menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak sama sekali. Hal itu sama saja menolong dalam kemaksiatan.