MK Tolak Gugatan Ganja Medis, Ini Resikonya Pada Tubuh

Ilustrasi pohon ganja
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugqtan uji materi terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Gugatan itu bernomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan tiga pemohon, yakni, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dari Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pembacaan putusan dilakukan secara daring dalam siaran langsung kanal YouTube Mahakamah Konstitusi RI, pada Rabu (20/7).

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan melalui penyataan daring.

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

"Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebelumnya, aksi permohonan melegalkan ganja medis sempat viral dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title