Keberadaan Bos Pemasok Obat Ginjal Tak Diketahui, Polisi Ancam DPO

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan CV Samudera Chemical. Perusahaan tersebut merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Pemilik perusahaan tersebut berinisial E, dia diduga melarikan diri saat tim penyidik Bareskrim Polri mendatangi kediamannya. 

Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Ini Langkah Sanggahnya

"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.

Pipit mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan pegawai CV Samudera Chemical terkait keberadaan E. Namun, para pegawai perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui keberadaan bosnya. "Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Pipit.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kendati demikian, jika hingga panggilan kedua, E tidak memenuhi panggilan tim penyidik, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang resmi dijadikan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Samsung Health Dilengkapi Fitur Pelacakan Obat dan Efek Sampingnya

Ilustrasi Obat Sirup

Photo :
  • Pinterest

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa semula PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan profilen glikol yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.

Halaman Selanjutnya
img_title