Permenaker 18/2022 Bikin Pengusaha Berada di 'Survival Game'

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik bersama Menaker dan DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat secara tegas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

7 Daerah Terdingin di Jawa Barat, Juara Pertama Sudah Bukan Bandung

Pasalnya, Permenaker ini dinilai bisa mencekik para pengusaha. Terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tersebut bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya, Jumat, 25 November 2022.

Kolaborasi UPI-APINDO Jawa Barat Jadi Jembatan antara Pendidikan dan Industri

Menurutnya, dalam Permenaker 18 Tahun 2022 ini formula perhitungan upah terasa tidak ideal dan terlaku dipaksakan.

"Dengan adanya formula dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi," jelasnya.

Ning Wahyu: Link and Match adalah Tantangan, Tapi Jangan Jadikan sebagai Hal Menakutkan

Terlebih, menurut Ning Wahyu Astutik, Permenaker ini bakal berdampak sangat besar terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha.

Sementara, Ning Wahyu menjelaskan terkait Dewan Pengupahan Apindo ikut serta dalam rapat Dewan Pengupahan, padahal menolak Permenaker.

Halaman Selanjutnya
img_title