Kesaksian Hendra, FS Minta Kapolda Jambi Amankan Kasus Brigadir J
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Atas dasar itu Hendra beranggapan Ferdy Sambo telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi untuk mengelola situasi agar kasus kematian Brigadir Yosua tidak viral.
"Kemudian kembali lagi ke Jambi jam 8 malam. Kita monitor perkembangan situasi dan di hari berikutnya ada dari Pak Santo sampaikan kita koordinasi sama Polda (Jambi) karena Pak FS sudah komunikasi dengan Kapolda. Di situ baru berita itu viral," jelas Hendra.
"Karena situasi seperti itu saya mohon untuk dikelola sama Kapolda jangan sampai viral merugikan institusi Polri," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.