17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU, Partai Ummat Tak Lolos

Rekapitulasi Nasional Calon Peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 17 parpol itu dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual dan telah memenuhi syarat. 

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," tegas Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI Jakarta, dikutip dari VIVA, Rabu (14/12/2022).

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah telah didapatkan rekapitulasi nasional, yakni sebanyak 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual. 17 partai dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.  

JAN Harap Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Keputusan Hasil Pemilu 2024

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai NasDem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).   

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU RI menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Aceh (PA)

2.Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai Darul Aceh (PDA) 

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

6. Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). 

Untuk diketahui, sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Diantaranya, perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.