Intelijen Nyamar Jadi Wartawan, Polri Bilang Begini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • istimewa

Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan oleh Iptu Umbaran, yang merupakan seorang intel itu melanggar kode etik jurnalistik.

Buat Wawancara 'Settingan', Akun Ig Presiden Jokowi Dipenuhi Komentar Negatif

Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan bahwa Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis, 15 Desember 2022.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Sasmito mengatakan, apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Sasmito mendesak Dewan Pers untuk memberikan sanksi terhadap Iptu Umbaran yang sudah melanggar kode etik jurnalistik. Dia juga mendesak Dewan Pers agar menyelidiki kasus tersebut.

"Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Sasmito.

Halaman Selanjutnya
img_title