Putri Keukeuh Diperkosa Brigadir J Meski Tak Ada Bukti

Putri Candrawathi saat sidang
Sumber :
  • tvOne

Sebelumnya diberitakan, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, mengatakan pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak bisa dikatakan sebagai motif jika tidak ada bukti yang jelas.

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

Mustofa menambahkan bahwa, satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Ahli Kriminolog itu juga menyebut Putri Candrawathi tidak melakukan visum.

Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

Diminta Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Sengketa Pilpres, Megawati Tertawa Kata Hasto

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Cerai Ria Ricis, Oki Setiana Dewi Beri Kesaksian Mengejutkan

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.

Halaman Selanjutnya
img_title