Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua yang di Duren 3 Jadi Tersangka

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Terdakwa Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian secara objektif usai menonton rekaman CCTV krusial jelang penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

Menurut mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, seluruh pihak yang terekam dalam rekaman CCTV harus dijadikan tersangka.

"Terima kasih Yang Mulia, dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini. Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," kata Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal mengahdirkan saksi ahli digital forensik Polri Heri Priyatno. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 November 2022, menunjukan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Saguling hingga Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Rekaman CCTV yang ditampilkan pertama yakni saat Sambo turun lift dari lantai 3 rumah Saguling yang masih pakai seragam dinas. Di sana rekaman distop dan diperbesar di bagian tangan Sambo, ternyata tidak ada sarung tangan yang dipakai Sambo.

Rekaman kedua saat Sambo mau keluar rumah Saguling tepatnya di carport juga nampak tak menggunakan sarung tangan. Rekaman CCTV ini bahkan dijeda untuk memperbesar gambar tangan kanan dan kiri Sambo, ternyata tidak menggunakan apa-apa.

Halaman Selanjutnya
img_title