Herry Wirawan, Sang 'Predator' Santri Bakal Dieksekusi Mati

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

BandungHukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi. Hal itu lantaran permohonan kasasinya ditolak olah Mahkamah Agung (MA).

Santri Tani Milenial: Solusi Regenerasi Petani Muda di Indonesia

Diketahui, Herry merupakan pemerkosa belasan santri dalam yang terjadi dalam kurun 2016-2021. Akibat hal itu, pa pun harus mempertanggungjawakan perbuatannya di muka hukum.

Dalam persidangan, Herry Wirawan pun dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sementara oleh Pengadilan Negeri Bandung, pemerkosa biadab itu dihukum penjara seumur hidup.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Herry Wirawan terbukti bersalah telah melalukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati

Photo :
  • Kolase Instagram
Santri Ma'had Aly Banjir Kesempatan 5.915 Formasi CPNS Kemenag

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukumat mati. Amar putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.

Halaman Selanjutnya
img_title