Putri Candrawathi Tak Menyesali Perbuatannya Kendati Terbukti Bersalah

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ibu Norma Risma Berzina dengan Menantu Sendiri, Ini Kata Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Mesra-mesraan di Bandara, Netter: Ya Allah

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan jaksa kepada Putri sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

Ria Ricis Malas Bahas Gugatan Cerai, Pilih Bahas Ini di Vlog