Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Tak Mencerminkan Keadilan Buat Korban

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas angkat bicara soal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuasa Hukum Minta Ibu Norma Risma da Rozy Ditahan, Ini Alasannya

Menurut Martin, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi itu tidak mencerminkan keadilan bagi Brigadir Yosua maupun keluarganya yang menjadi korban.

"(Hukuman) seumur hidup saja kelurga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

Tuntutan 8 tahun itu dinilai tidak sesuai lantaran Putri Candrawathi dinilai aktif dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Mulai dari menggiring Brigadir Yosua untuk ke rumah Duren Tiga hingga mempersiapkan pakaian ganti.

"Kemudian padahal katanya diperkosa, kan aneh orang diperkosa mau isolasi mandiri (isoman) bareng," ujarnya.

Kuasa Hukum Norma Risma Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan

Martin menilai, harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan 8 tahun penjara. Sebab, yang diperbuat Putri Candrawathi merupakan kejahatan yang serius.

"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apasih ancamannya, mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro, cuma 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat," tandas Martin.

Halaman Selanjutnya
img_title