Ayah Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Takut Ditinggal Pengacara, SYL Minta Tipikor Membuka Rekeningnya yang Diblokir KPK

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Terungkap! Pengakuan Saksi tentang Tempat Penyimpanan Uang Dollar Eks Mentan SYL