Kamaruddin Ngaku Jadi Korban Pertama 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya