Tak Hanya PTDH, Kompolnas Sebut Kompol D Bisa Terjerat Pidana Imbas Nikah Siri
Kamis, 2 Februari 2023 - 16:59 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sudah melimpahkan kasus Kompol D ke Bidang Propam Polda Metro Jay. Trunoyudo mengatakan, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.
Baca Juga :
KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana
Menurut dia, DivPropam Polri, sebelumnya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.