Tak Hanya PTDH, Kompolnas Sebut Kompol D Bisa Terjerat Pidana Imbas Nikah Siri
Kamis, 2 Februari 2023 - 16:59 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sudah melimpahkan kasus Kompol D ke Bidang Propam Polda Metro Jay. Trunoyudo mengatakan, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.
Menurut dia, DivPropam Polri, sebelumnya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.