Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Diberhentikan Tidak Terhormat Jika Terbukti Todongkan Senjata

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melalukan tindak pidana pada Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan anak dari perwira Polda Sumut itu.

Sebanyak 137 Tokoh Berambisi Jadi Anggota Kompolnas Periode 2024-2029

Berdasarkan pengakuan korban, Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara disebut turut menodongkan senjata api ke Ken Admiral.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," kata Poengky dikutip dari VIVA, Kamis (27/4/2023). 

Alasan Polisi Tolak Banding PTDH Irjen Teddy Minahasa

Poengky Indarti mengaku sangat prihatin terhadap penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," ucapnya.

Mabes Polri Tolak Ajuan Banding PTDH yang Diajukan Teddy Minahasa

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin

Photo :
  • VIVA.co.id

Atas dasar itu, Poengky meminta tim penyidik agar mendalami pihak-pihak yang tidak mencegah penganiayaan terjadi. Kemudian, jika Achiruddin terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title