Tok, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOne

VIVA BANDUNGPutri Candrawathi akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di Persidangan, Ibu Norma Risma Tak Sanggah Soal Tuduhan Zina dengan Rozy

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Youtube tvOne, Senin (13/02/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.

Di Depan Majelis Hakim, Ibu Norma Risma dan Rozy Ngaku Berzina

Hakim mengungakapkan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Selain itu, hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan Putri, diantaranya perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Halaman Selanjutnya
img_title